09 August 2022, 21:35 WIB

Irwasum: Karena sudah Cukup Bukti, Kami Serahkan ke Bareskrim


Rahmatul Fajri |

INSPEKTORAT Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
 
Ia menjelaskan bahwa Senin (8/8) kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
 
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
 
Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.
 
"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.


Baca juga: Pakar Pidana: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi, Motif Harus segera Diungkap


Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang  bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan meterai.
 
"Karena sudah ada unsur pidananya, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,"
tuturnya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
 
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
 
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT