MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mendapatkan informasi bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8)
"Saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," kata Mahfud kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.
Mahfud menjelaskan, meski dibawa ke Provost, bukan berarti Ferdy cuma terlibat pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan bersama.
"Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," jelasnya.
Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika nantinya Sambo diperiksa atas pelanggaran etiknya terlebih dahulu. Sebab, pemeriksaan pidana lebih rumit dan memakan waktu lama ketimbang pemeriksaan pelanggaran etik.
"Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
Sampai saat ini, Polri belum mengeluarkan pernyataan apapun mengenai kabar dibawanya Ferdy ke Mako Brimob. Kendati demikian, sejumlah personel Brimob telah mendatangi Bareskrim Polri dengan kendaraan taktis tadi siang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kedatangan personel Brimob itu atas permintaan resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.
Sebelumnya, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka pada Rabu (3/8). (OL-8)