SEBANYAK empat polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Provost Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Birgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, patsus itu dijaga secara khusus.
"(Mereka ditempatkan di) tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Baca juga: Alasan 4 Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Yosua Ditahan di Tempat Khusus
Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, tempat yang dikategorikan sebagai patsus dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh aparat yang berwenang menghukum (ankum).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penempatan empat polisi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Salah satu pertimbangan dalam menempatkan keempat polisi itu di patsus, kata Ramadhan, adalah keamanan dan keselamatan terduga pelanggar serta masyarakat. Di samping itu, kasus pembunuhan Brigadir J juga telah menjadi atensi masyarakat luas.
Kabar penempatan empat polisi di patsus telah disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski tidak merinci, Sigit menegaskan keempat orang itu merupakan bagian dari 25 anggotanya yang saat ini diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) karena ketidakprofesionalan dalam menangani pembunuhan Brigadir J.
Penempatan di patsus dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung Kamis (4/8). Adapun bagi 21 personel lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri. Sigit menyebut ada dua kemungkinan proses yang diambil terhadap ke-21 anggotanya itu, yakni pidana dan etik.
Timsus sendiri telah menersangkakan Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (OL-6)