DIREKTUR Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Sarjono Turin, menyampaikan pihaknya telah menelusuri aset dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sebanyak Rp10 triliun.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran. Keduanya menjadi tersangka kasus asuransi BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun.
"Masih dalam proses penelusuran aset-aset milik terpidana Bentjok maupun aset Heru Hidayat," Kata Sarjono selaku Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi).
Sarjono juga menambahkan telah bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset (PPA) untuk dapat ditindaklanjuti. "Ada beberapa aset yg sudah kita serahkan ke Pusat Pelacakan Aset(PPA) untuk di tindak lanjuti lelang sebagai pengurangan Uang pengganti nya," tambahnya.
Baca juga: Kejagung: Penguasaan Lahan Sawit Duta Palma Ibarat Negara dalam Negara
Sarjono juga menyampaikan berbagai aset yang disita berupaya apartemen, gedung, rumah, tanah di Kalimantan Timur. Izin usaha pertambangan, tambang emas di Lampung, kapal phinisi, kapal tunda, saham, reksa dana, tabungan dan beberapa kendaraan.
"Kalau dinilai seluruhnya ya sekitar 10 Triliun ada , tapi pastinya masih dalam perhitungan oleh appraisal independent," ujarnya.
Sebelumnya, pada Februari 2022 PPA sendiri sudah merampas aset senilai 18,737 Miliar terkait kasus Jiwasraya. Angka ini masih terbilang jauh dari target, karena kasus ini ternyata sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16,807 T.
Melalui kasus ini, keduanya dipidana hukuman seumur hidup dan dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti. Heru sebanyak Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun.(OL-4)