05 August 2022, 13:25 WIB

Kemendagri Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja DPMPTSP di Daerah


mediaindonesia.com |

DIREKTORAT Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  telah melakukan Rapat Implementasi Sistem E-Monev PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Rabu (3/8) di Jakarta Pusat.

Rapat dibuka Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi seluruh Indonesia.
 
Rapat Implementasi Sistem E-Monev PTSP ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang integrasi sistem perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memberikan pelatihan dasar dalam pemanfaatan aplikasi E-Monev PTSP dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan kinerja PTSP di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Beberapa Narasumber yang hadir dan memberikan materi dalam rapat ini antara lain Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Analis Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Tenaga Ahli dari PT Graha Inforesindo.

Rapat yang diselenggarakan oleh Subdit Fasilitasi dan Pelayanan Umum ini mengagendakan beberapa hal, antara lain penyamaan persepsi terkait pemanfaatan SPBE dan integrasi sistem pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Baca juga: Kemendagri Gaungkan Net Zero Emission Lewat Podcast

Selain itu, rapat juga diagendakan untuk memberikan keterampilan dasar bagi para pelaksana teknis di DPMPTSP Provinsi dalam mengelola pelaporan data kinerja DPMPTSP melalui sistem informasi E-Monev PTSP.

Mengingat banyaknya evaluasi yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga kepada DPMPTSP di daerah, harapannya E-Monev dapat membantu mempermudah dan memperingkas proses pelaporan kinerja DPMPTSP di daerah.

Dalam keterangan pers, Jumat (5/8). Prabawa, mendorong DPMPTSP untuk terus berkinerja sebagaimana amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya karena pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada satu pasal pun dari UU CK yang dibatalkan.

Selain itu, Prabawa juga menyampaikan tentang pentingnya peran DPMPTSP dalam partisipasinya memperluas lapangan pekerjaan.

"Tingginya penerbitan perizinan dan penanaman modal akan mendukung banyak terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Hal tersebut akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," jelas Prabawa. (RO/OL-09)

BERITA TERKAIT