SEJAK peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, banyak pihak menyoroti kejanggalan kasus tersebut karena diumumkan tiga hari setelah peristiwa terjadi. Perhatian dan kritik publik terhadap kasus ini cukup tinggi.
Di tengah situasi itu, dukungan masyarakat untuk Polri yang lebih profesional sangatlah dibutuhkan sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif dan independen.
Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.
Baca juga: Kapolri: 25 Personel Polri Potensial Melangar Etik Bahkan Pidana
Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen. Termasuk, berkoordinasi dengan stakeholders lain seperti Komnas HAM dan Kompolnas serta membuka keterlibatan publik.
Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, dan Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel Kombes.
Sebanyak 25 Anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana. 25 Anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
“Meminimalisasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan,” kata Simon .
Kedua, Kapolri mengizinkan mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7), untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian dari jenazah.
Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh luka tembakan dan luka bukan tembakan. Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.
Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal itu berarti transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya.
Keempat, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana haruslah berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Empat langkah strategis Kapolri ini setidaknya mengakselerasi kinerja Polri sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Anggota Polri Irjen Ferdy Sambo. Kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan ini sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil oleh Kapolri.
“Keempat langkah itu, bagi saya, jelas bahwa Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dengan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota”, kata Simon.
“Komitmen seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri dapat meningkatkan integritas dan independensi institusi,” tutup Simon. (RO/OL-1)