04 August 2022, 15:00 WIB

Adik Benny Tjokro Dihukum Lebih Rendah, Jaksa Ajukan Banding


tri subarkah |

JAKSA penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Teddy Tjokrosaputro dalam perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Majelis menghukum adik Benny Tjokrosaputro itu dengan pidana penjara 12 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 tahun.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8).

Dalam sidang yang digelar Rabu (3/8), Teddy dinyatakan terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Sidang In Absentia Surya Darmadi untuk Kejar Pemulihan Aset

Selain hukuman badan, majelis yang diketuai Ig Eko Purwanto itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. Pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp20,832 miliar juga dijatuhkan kepada Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut.

Teddy menjadi terdakwa kedelapan yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama. Empat di antaranya merupakan internal ASABRI, yaitu mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur ASABRI Hari Setianto.

Adapun tiga terdakwa dari unsur swasta yang lebih dulu divonis adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dalam megakorupsi ASABRI yang merugikan negara Rp22,7 triliun itu, Heru dihukum nihil meski dinyatakan bersalah. Ini disebabkan Heru telah dipidana penjara seumur hidup dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Adapun perkara Benny masih bergulir di persidangan. (OL-4)

BERITA TERKAIT