04 August 2022, 14:05 WIB

KPU: Tiga Parpol yang Dokumennya Belum Lengkap Masih Kami Tunggu


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan tiga partai politik (parpol) yang sudah mendaftar tetapi dinyatakan persyaratannya belum lengkap masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut pihaknya akan memberikan waktu hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Adapun ketiga partai itu, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Ketiganya mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran parpol untuk peserta Pemilu 2024, Senin (1/8).

“Terkait tiga parpol yang mendaftar pada hari pertama dan kami nyatakan belum lengkap, saat ini mereka sedang melakukan kelengkapan data” tutur Idham.

“Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data,” tuturnya.

Baca juga: Anggota KPU yang Dicatut tak Memenuhi Persyaratan Parpol

Idham menjelaskan berdasarkan aturan, KPU hanya menerima persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap oleh parpol.

“Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," pungkasnya. (Ykb/OL-09)

BERITA TERKAIT