KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggotanya yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) tak memenuhi persyaratan keanggotaan partai. Diketahui, sejumlah petugas KPU dari pelbagai daerah mengaku dicatut namanya oleh parpol. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id oleh beberapa KPU di daerah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan sejauh ini ada enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol.
“Yang jelas para anggota yang dicatut itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan partai,” ungkap Idham, Kamis (4/8).
Terkait parpol apa saja yang mencatut NIK petugas KPU, Idham belum bisa mempublikasikan lantaran belum selesai masa tahapan verifikasi administrasi.
“Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Dikarenakan penyelenggara pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, Idham memohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol.
“Harus dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tukasnya.(OL-5)