ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menilai penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual yang diduga dialami PC, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Pemberitaan atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan. Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” ujar Nurhuda, Rabu (3/8).
Ia mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” tandas anggota Fraksi PKB itu.
Terkait insiden penembakan yang terjadi, Nurhuda berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu proses penyidikan dan pengusutan kasus kekerasan seksual ini.
Menurutnya, masyarakat seyogianya memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus ini
“Di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan kasus tersebut masih sesuai dengan jalur (on the track).
"Kelihatan prosesnya masih jalan dan semua masih 'on the track', tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke TKP-nya," kata Mahfud
Mahfud menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada target waktu penyelesaian kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir selama sekitar satu bulan. (Ant/OL-8)