PENYIDIK Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang terafiliasi dengan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni A, IK, HH dan NIA.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementrian Sosial (Kemensos), penyidik akan melakukan klarifikasi lebih jauh terhadap rekening ACT. "Penyidik akan melakukan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos," imbuhnya.
Pihaknya siap menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT. Berdasarkan data terbaru, tim penyidik telah mengamankan dana dari sejumlah rekening ACT sekitar Rp3 miliar.
"Penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," jelas Nurul.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari ACT, yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti, Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka terkait kasus penggelapan dana di ACT setelah gelar perkara pada Jumat (29/7) lalu.(OL-11)