02 August 2022, 15:11 WIB

Sambangi KPU, MRP Minta Kepastian Soal Pembentukan Partai Lokal


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

MAJELIS Rakyat Papua (MRP) meminta kepastian hukum soal pembentukan partai lokal, khususnya di wilayah Papua.

Hal itu diungkapkan Ketua MRP Timotius Murib saat melakukan audiensi ke KPU bahas Pemilu dan Pilkada di Papua, Selasa (2/8).

Menurutnya, aspirasi ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2002.

"Sehingga sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi kira-kira pemilih masyarakat orang asli Papua punya hak memilih dan dipilih," ungkap Timotius, di Gedung KPU, Selasa (2/8).

Tak hanya itu, Matius juga menyampaikan soal keresahannya ke KPU terkait belum meratanya hak pemilih di Papua.

"MRP akan memastikan kepastian hukum konstitusi kepada pemilih Orang Asli Papua di 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua," tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD Menampik Anggaran Pemilu Masih Kurang

Apalagi, syarat untuk menjadi pemilih Pemilu 2024 ialah harus memiliki E-KTP.

Sementara mayoritas orang asli Papua di 29 Kabupaten/Kota di Bumi Cendrawasih ini belum semuanya memiliki E-KTP.

"Sehingga Pemerintah khususnya KPU RI harus memastikan kepada orang asli Papua diikutsertakan ke dalam pemilu," tuturnya.

"Dan ini dipercepat ada regulasi yang memang dipercepat untuk orang asli Papua untuk memilih," tambahnya.

Matius menerangkan 10 daerah pegunungan di Papua, mayoritas warganya belum memiliki E-KTP.

Maka, Matius mewakili MRP meminta KPU RI untuk turut mendorong masyarakat warga asli Papua untuk segera melakukan rekaman E-KTP supaya bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. (OL-4)

BERITA TERKAIT