28 July 2022, 16:37 WIB

Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding


Fachri Audhia Hafiez |

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus tindakan terorisme Munarman di tingkat banding. Hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diperberat jadi empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama empat tahun," bunyi salinan putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), hari ini.

Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim pada 6 April 2022. Munarman divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta menilai pidana tersebut terlalu ringan. Kemudian, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Baca juga: Hasto : Pengganti Menpan-Rebiro Sudah Dibahas Megawati dan Jokowi

Perbuatan Munarman juga disebut berbahaya lantaran berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan," tulis salinan putusan.

Selain itu, profesi Munarman sebagai advokat juga jadi pertimbangan majelis hakim. Sebab, profesi tersebut berstatus penegak hukum yang harus tunduk dan berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa," tulis salinan putusan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 28 Juni 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.(OL-4)

BERITA TERKAIT