PAKAR Kriminologi UI, Profesor Adrianus Meliala menyebutkan ada dua kesulitan yang membuat Polri belum berhasil mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo.
Dua kesulitan itu ialah, pertama; Polri keburu membuat satu set cerita yang bila ingin mengugurkan cerita tersebut, membutuhkan administrai lidak dan sidik. Selain itu sudah ada laporan polisi (LP) maupun rilis. "Nah, untuk membantah ini kan susah," kata Adrianus Meliala kepada Media Indonesia di Kupang, Kamis (28/7).
Kesulitan kedua ialah sulit membangun cerita baru karena cerita baru harus disusun pendekatan scientific crime evidence sehingg membutuhkan waktu dan juga teknik. "Misalnya pada rilis pertama Kapolres Jakarta Sekatan (nonaktif) bilang ada rekoset, ga gampang lho untuk mengatakan
itu rekoset, kan mesti diukur. Kalau memang mau buktikan bahwa itu rekoset, dibuktikan benar, cuma butuh waktu," ujarnya.
Dari sisi administrasi penyidikan memang masih bingung, sebab bagaimana menggugurkan laporan polisi (LP) yang sudah masuk, termasuk LP dari pihak korban (kuasa hukum korban). "Substansi perkaranya tidak jelas sudah ada permintaan perlindungan kepada LPSK," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Polri menerima empat LP yang saling bertolak berlakang, bagaimana caranya menggugurkan karena begitu digugurkan tanpa sebab, bisa digugat. Karena itu, Adrianus menduga Polri sedang menyiapkan cerita yang baru melalui investigasi seperti autopsi ulang jenasah dan uji balistik peluru yang tewaskan Brigadir J.
"Kemudian ada cerita baru mengenai apa yang terjadi, hal mana yang membuat LP ini digugurkan," jelasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan ...