27 July 2022, 16:37 WIB

Status Buron Jadi Alasan Praperadilan Mardani Maming Ditolak


Candra Yuri Nuralam |

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni status buronan terhadap Mardani.

"Maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/5)

Hakim menilai Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hendra.

Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai permohonan kubu Mardani tidak berasalan.

KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa (26/7). Lembaga antirasuah itu sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.

KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor. (OL-8)

BERITA TERKAIT