PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Dengan putusan itu, Mardani masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Status buronannya juga berarti masih berlaku.
Baca juga: Penyidik KPK Datangi Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming
Hakim menilai praperadilan Mardani masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat. (OL-4)