KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah bekerja dengan profesional dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lembaga Antikorupsi itu mengklaim semua langkah hukum di kasus itu tidak melanggar aturan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7).
KPK juga menegaskan semua upaya hukum terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sudah dilakukan sesuai aturan. Termasuk, memanggil Mardani sebanyak dua kali dengan surat resmi.
Baca juga: Mardani Maming Menghilang, KPK Segera Terbitkan Status DPO
"Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujar Ali.
Upaya penjemputan paksa terhadap Mardani juga diyakini sudah mengikuti aturan yang berlaku karena sudah dua kali mangkir. Lembaga Antikorupsi menyayangkan Mardani memilih tidak kooperatif dalam kasusnya. Apalagi, alasannya karena ada praperadilan.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tutur Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-1)