25 July 2022, 17:46 WIB

Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT Ditetapkan


Mediaindonesia.com |

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7).
  
"Inisial tersangka A usia 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Helfi Assegaf.

Baca juga: Polri akan Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini

A merujuk kepada Ahyudin, IK merujuk kepada Ibnu Khajar, HH merujuk kepada Hariyana Hermain, dan NIA ialah Novariadi Imam Akbari. 

Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB. (Ant/OL-14)

BERITA TERKAIT