ANGGOTA Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dianggap langkah tepat ketimbang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk payung hukum Pemilu Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Hal itu diungkapkan Guspardi setelah melalui pertimbangan dan pembahasan di Komisi II DPR.
“Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” papar Guspardi, Senin (18/7).
Guspardi membeberkan alasannya pilih Perppu ketimbang Revisi UU Pemilu dari pengalaman Pilkada 2020.
Saat itu, pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020 juga dilakukan lewat Perppu.
Baca juga: Memutus Siklus Kekerasan di Papua
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengemukakan Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi DOB Papua daripada melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
"KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” papat Guspardi.
"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR, kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya. (OL-4)