15 July 2022, 08:48 WIB

Penggugat Presidential Treshold tidak Elok Persekusi MK


mediaindonesia.com |

SEJUMLAH pihak yang menggugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersedia menerima seluruh putusannya. Tidak elok bagi mereka menolak putusan atas gugatan tersebut.  

"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan Presidential Threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan resmi, Jumat (15/7).

Ia mengatakan MK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan UUD 45. Selain lembaga itu tidak ada yang berhak memaknai konstitusi. 

Baca juga: Penggugat Presidential Treshold Ibarat Pahlawan Kesiangan

"Kalau begitu kenapa ada yang mengatakan bahwa putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45? Ya kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," imbuhnya.

Juru Bicara Partai Garuda ini juga mengecam pihak yang menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, pihak-pihak tersebut berhalusinasi.

"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," paparnya.

Dia heran dengan pemohon yang menginginkan MK mengikuti kehendak mereka. 

"Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka. Mereka mendikte hukum dengan persekusi MK. Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," pungkasnya. (RO/OL-1)

BERITA TERKAIT