11 July 2022, 15:43 WIB

Investor di IKN Dapat Insentif, Aturan dalam Bentuk Perpres Segera Terbit


Andhika Prasetyo |

KEPALA Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang pemberian insentif untuk para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segeri diterbitkan.

Selain merinci tentang stimulus fiskal dan nonfiskal, beleid tersebut juga akan menjelaskan terkait skema pembiayaan pembangungan ibu kota baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedang kita siapkan. Perpesnya sebentar lagi keluar termasuk tentang pembiayaan berdasarkan turunan dr UU IKN," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7).

Selain perpres insentif dan pembiayaan, politisi PPP itu juga menyebut pihaknya sedang mematangkan peraturan pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi Bersiap Berkunjung ke Tiongkok

"Itu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR," tuturnya.

Suharso memastikan bahwa Indonesia akan membuka diri bagi siapa saja yang berniat untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas lain Nusantara. Asalkan, mereka memegang teguh Key Performance Indicator (KPI) yang telah dirancang dan ditetapkan pemerintah.

"Pokoknya, sepanjang mereka mengikuti KPI yang disusun oleh Bappenas, silakan saja. mereka harus mengikuti itu karena kita mau menunjukkan bahwa IKN adalah kota hutan, kota yang bersih. Arahnya ke sana," tandasnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT