11 July 2022, 15:10 WIB

Polri Audit Keuangan dari Dua Sumber Pendanaan ACT


Siti Yona Hukmana |

BADAN Reserse dan Kriminal Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan mengaudit terkait sumber keuangan lembaga filantropi itu.

"Melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT, oleh akuntan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Nurul merinci dua bentuk audit keuangan tersebut. Pertama, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lio Air JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

"Senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar," ungkap Nurul.

Kedua, terkait yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT.

Lembaga filantropi itu diduga tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus, pembina, serta staf pada yayasan ACT.

Baca juga: PPATK: Pengungkapan Kasus ACT bukan Tiba-Tiba

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin) dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK (Ibnu Khajar)," ungkap Nurul.

Nurul mengatakan ACT menampung dana donasi untuk korban Lion Air Rp60 miliar setiap bulan. Dana donasi dari masyarakat itu bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, serta donasi dari anggota lembaga.

"Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yg bersumber dari potongan donasi tersebut," tutur Nurul.

Bareskrim Polri juga segera menggelar perkara kasus tersebut. Ekpose untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan dilakukan usai pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, manager operasional, dan bagian keuangan lembaga filantropi itu rampung. Kini pemeriksaan keempat saksi masih berlangsung. (OL-4)

BERITA TERKAIT