07 July 2022, 22:54 WIB

Asahi Nilai Penegakan Hukum Indonesia Masih Tebang Pilih


Atalya Puspa |

PENEGAKAN hukum di Indonesia masih tebang pilih. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) Qomaruddin. Ia menyatakan, hukum di Indonesia belum bersandarkan pada nilai-nilai keadilan dan persamaan perlakuan dihadapan hukum sebagaimana adagium yang berkembang di masyarakat. Saat ini, ia menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum, demikian ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 45. Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Karenanya, ia menilai perlu adanya audit hukum dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat yang dilakukan oleh profesi auditor hukum.

"Audit hukum adalah pemeriksaan dalam arti luas dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum," kata Qomaruddin dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).

Adapun, ia menyatakan, profesi yang melakukan audit hukum disebut auditor hukum yaitu pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak.

Untuk mewadahi dan mengembangkan profesi auditor hukum, maka pada tanggal 13 Oktober 2004 dideklarasikan  Asahi yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Akta Notaris No 20 Tahun 2005. Melalui pendidikan auditor hukum, Asahi telah melahirkan 3 ribu lebih auditor hukum professional yang berlisensi BNSP.

Ribuan auditor hukum yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan organisasi Asahi dan kode etik profesi auditor hukum.

"Auditor hukum berperan penting dalam menanamkan semangat dan motivasi untuk terus mengkampanyekan, ketaatan, dan kepatuhan hukum di Indonesia. Auditor hukum perlu menjalin kolaborasi dengan pemegang kebijakan untuk   menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum," beber dia.

Pemegang kebijakan diharapkan dapat menampilkan perilaku yang sadar, taat dan patuh hukum dimulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, baik dari pembentukan regulasi hingga konsistensi dalam pelaksanaan dan penegakkan hukumnya.

Untuk mendorong penguatan profesi auditor hukum dalam mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia, melalui Kongres III Asahi, pihaknya menyatakan, penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum.

"Selain itu, mendukung pejabat publik yang berwenang untuk melantik profesi auditor hukum sebelum menjalankan tugas dan profensinya," ucap dia.

Ia melanjutkan, pihaknya juga mendorong agar semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/proyek, dan berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum.

"Selain itu mendorong pembuat undang-undang untuk membuat undang-undang tentang auditor hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT