TIM penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) mulai mendalami kontrak dengan perusahaan asal Lichtenstein, Navayo International AG, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2012 sampai 2021.
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi terkait kontrak dengan perusahaan asing lain, yakni Avanti, telah rampung dikerjakan penydidik koneksitas dengan menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
"Sekarang kami fokus menyidik terkait kontrak dengan Navayo," ujar JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kontrak sewa Satelit Artemis dengan pihak Avanti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Selain karena nihilnya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan saat itu, kerugian disebabkan oleh spesifikasi satelit yang tidak sama dengan satelit sebelumnya, sehingga tidak bisa difungsikan dan tidak bermanfaat.
Rasuah itu dilakukan Agus bersama dua tersangka lain dari unsur sipil swasta, yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi PT Dini Nusa Kusuma Terkait Korupsi Satelit Kemenhan
Saat dikonfirmasi, Anwar belum bisa memastikan kemungkinan bertambahnya jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ia juga enggan menjawab dengan gamblang soal pihak lain yang mungkin ditersangkakan.
Anwar menekankan, penyidikan dugaan korupsi satelit itu tetap berkoridor pada asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas kemanfaatan hukum.
"Nanti kita lihat ya, nanti diumumin," ucap Anwar.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan kemungkinan bertambahnya jumlah kerugian keuangan negra dan tersangka terkait kasus satelit masih ada.
"Semua masih bisa berkembang, kita lihat ke depan ya hasil penyidikannya," ujar Ketut.
Ia menjelaskan, pada Senin (4/7), jajaran penyidik koneksitas bersama ahli telah memeriksa barang-barang eks impor pengadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123 derajat Bujur Timur yang dikerjakan Navayo di Kemenhan. Sejauh ini, tim ahli masih melakukan penelitian dan pendalaman terkait spesifiki teknis barang tersebut, termasuk dokumen dan prosedur importasinya.(OL-5)