DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan (Akta Kematian) jemaah haji yang wafat ketika melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan untuk tahap pertama, Dukcapil telah menerbitkan 2 akta kematian atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Mekkah, Arab Saudi, melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
"Senin (4/7), Kepala Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman," ujar Zudan, Rabu (6/7).
Selain itu, ujar dia, pada Selasa (5/7), Kepala Dinas Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah menerbitkan dan menyerahkan langsung kepada keluarga almarhum jemaah haji lain di kantor Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu akta kematian, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) bagi suami atau istri yang ditinggalkan, untuk diubah statusnya menjadi cerai mati.
"Layanan ini kita sebut layanan 3 dalam 1 (three in one). Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun file dokumen dalam format PDF, bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui aplikasi Whatsapp," papar Zudan. Penerbitan dokumen kependudukan tersebut, tegasnya, tidak dipungut biaya atau gratis.
Hingga 3 Juli 2022, berdasarkan keterangan Biro Humas, Data, Informasi Kementerian Agama jumlah sementara jemaah haji Indonesia yang meninggal tercatat sebanyak 20 orang. Hal itu disampaikan dalam kanal Youtube Kementerian Agama. (OL-13)
Baca Juga: Berdaulat Mengelola Kesehatan, BRIN Jembatani Periset dengan Industri Kesehatan