05 July 2022, 00:24 WIB

Kejaksaan Diminta Bentuk Timsus Usut Kredit Macet Titan


Mediaindonesia.com |

KASUS dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri harus dituntaskan. Korps Adhyaksa didesak segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap perkara tersebut.

"Kejaksaan harus tangani karena ini kan dugaan korupsinya sangat jelas," ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Senin (4/7).

Dia menilai perkara ini masuk tindak pidana korupsi, bukan pidana umum. Jika Bareskrim Polri menangani kasus penggelapannya atau pidana umum, maka kejaksaan perlu mengungkap persoalan korupsinya. "Ini besar sekali nilainya. Kredit macet bukan penipuan, jadi kejaksaan harus turun tangani ini."

Menurutnya, kejaksaan saat ini tengah mendapat kepercayaan publik yang sangat luar biasa sehingga sangat tepat jika perkara ini ditangani Korps Adhyaksa. "Saya mendesak kejaksaan segera bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan korupsi mega kredit macet ini," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim Polri. Namun, surat itu kemudian dikembalikan.

"Sudah kita terima SPDP nya tanggal 15 Febuari lalu. Kalau satu bulan setelah SPDP kita terima tidak ada tindaklanjut seperti pemberkasan, maka kita kembalikan SPDP-nya," kata Ketut.

Hingga saat ini, terang Ketut, kejaksaan juga belum menerima kembali SPDP tersebut dari Bareskrim Polri. "Tergantung penyidik sekarang soal ini, kami sifatnya hanya menunggu saja."

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri. Menang dalam praperadilan dinilai tak meloloskan dari jeratan hukum.

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiel. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah (menang praperadilan) nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).

Ia memastikan penanganan kasus PT Titan terus berjalan. Polri serius menangani kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp6 triliun itu. "Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," ujar Whisnu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri. Tindakan Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam menyelidiki dan menyidik kasus dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 dinilai tidak sah dengan segala akibat hukum.

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon (PT Titan) dan milik anak-anak perusahaan pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono, beberapa waktu lalu. PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy merespons kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loan (NPL) alias macet.

Namun, apa yang diungkap Bank Mandiri dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar. Darwan menilai pernyataan tersebut sangat normatif. "Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan, Jum'at (24/6).

Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dia menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia. "Pemerintah-OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.

Titan pun terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri. Namun, hingga saat ini proses restrukturisasi belum mendapatkan tanggapan yang baik.

Adapun VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mempertanyakan itikad baik Titan untuk menunaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah kreditur sindikasi.
 
Pasalnya, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020 dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
 
Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batu bara itu. Padahal, operasional bisnis perusahaan tambang batu bara tersebut berlangsung normal, meski badai covid-19 menerpa negeri ini. "Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apapun," pungkas Ricky. (Ant/J-2)

BERITA TERKAIT