04 July 2022, 08:00 WIB

ICW Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli


Candra Yuri Nuralam |

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) tegas dalam memberikan hukuman etik kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hukuman pemecatan diharap diberikan ke Lili jika terbukti menerima tiket menonton MotoGP.

"ICW mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap saudara Lili," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (4/7).

Kurnia juga meminta Dewas memberikan rekomendasi pemecatan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu bisa diserahkan ke Kepala Negara jika Lili menolak mundur dari jabatannya.

Baca juga: KPK Soal Sidang Lili: Penegakan Etik Dewas Menguatkan Pemberantasan Korupsi

"Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela," ujar Kurnia.

ICW menilai hukuman pemecatan pantas untuk Lili dalam pelanggaran etik ini. Pasalnya, Lili sudah dua kali menjalani sidang etik.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa (5/7). Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. (OL-1)

BERITA TERKAIT