KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga karyawan PT Pertamina Rina Kartika Sari, Achmad Khoiruddin dan Wiko Migantoro pada Selasa (28/6).
Keduanya diminta memberikan informasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6)
Ali enggan memerinci lebih lanjut proses awal pengadaan LNG itu. Dugaan ini juga didalami dengan memeriksa pensiunan PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.
KPK sebenarnya memanggil dua karyawan PT Pertamina Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean kemarin. Keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejagung
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (OL-8)