28 June 2022, 15:58 WIB

KPK Sebut Pihak Lain Coba Pengaruhi Saksi Kasus Suap Dana PEN


Fachri Audhia Hafiez |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak yang memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Perkara ini salah satunya menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).

"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6)

KPK mengultimatum pihak yang memengaruhi saksi tersebut karena merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait merintangi penyidikan.

"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.

Ali belum membeberkan saksi yang mendapat pengaruh jahat tersebut. Teranyar, KPK memeriksa empat saksi pada Senin (27/6)

Para saksi yakni, Kepala BNPB Kabupaten MK Muna Dahlan dan tiga aparatur sipil negara (ASN), La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol. Mereka diperiksa untuk tersangka Sukarman.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL," jelaa Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Kolaka Timur pada 2021. Keduanya yakni wiraswasta LM Rusdianto Emba serta Sukarman.

Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

BERITA TERKAIT