MAHKAMAH Agung (MA) membeberkan ringkasan data pendaftar calon hakim ad hoc yang akan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Sebanyak 145 orang telah membuat akun atau mendaftar jadi calon hakim ad hoc.
"Jumlah pendaftar yang sudah melengkapi syarat administrasi wajib (tidak termasuk SKCK dan surat kesehatan) 32 orang," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, Minggu (26/6). Latar belakang pendaftar yang sudah melengkapi berkas didominasi oleh advokat sebanyak 19 orang.
Selain itu, lanjutnya, ada akademi 3 orang, ASN 2 orang, TNI 3 orang, karyawan swasta 1 orang, pejabat publik 1 orang, mantan hakim ad hoc Tipikor 2 orang, pensiunan ASN 1 orang. Adapun yang disyaratkan oleh undang-undang hanya soal batasan usia, yakni 45-65 tahun, memiliki latar belakang hukum, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
"Latar belakang hukum menurut UU bukan hanya arjana hukum, tetapi juga sarjana hukum syariah dan ilmu kepolisian," jelas Sobandi. Kendati demikian, MA mengharapkan kandidat yang memiliki keahlian khusus tentang pelanggaran HAM berat atau hukum HAM internasional.
Lebih lanjut, Sobandi juga mengingatkan bahwa hakim ad hoc tidak akan terikat pekerjaan penuh waktu (full time). Soalnya, MA akan menerapkan sistem penugasan datasering.
Baca juga: Bos Indosurya Dibebaskan, Kejagung: Berkas Tersangka Belum Lengkap
Oleh karena itu, ia meminta para calon pendaftar, khususnya para ahli, tidak khawatir. "Artinya, hakim ad hoc tidak akan ditempatkan permanen di pengadilan, tetapi hanya akan dipanggil ketika ditugaskan atau ada perkara," jelasnya.
"Larangan rangkap jabatan juga hanya diharuskan ketika sedang memeriksa/mengadili perkara," tambah Sobandi. Setidaknya, MA membutuhkan enam hakim ad hoc untuk menangani perkara Paniai, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. (OL-14)