MENKO Politik Hukum dan Keamanan (polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% merupakan angka yang tinggi.
Menurut Mahfud, presidential threshold yang ideal cukup di angka 4%. "Threshold paling tidak di 4% saja," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (24/6).
"Artinya, partai politik (parpol) yang sudah masuk ke DPR, sudah bisa ajukan calon presiden (capres)," imbuhnya.
Baca juga: Megawati Tegaskan Elektabilitas Bukan Modal Utama Jadi Capres PDIP
Sejak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya kerap mengadili dan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, khususnya presidential threshold.
Hingga saat ini, gugatan yang sama masih terus ditolak oleh MK. Menurutnya, MK berpandangan bahwa pencalonan presiden memang harus melalui usulan parpol.
Baca juga: Cegah Korban Jiwa, KPU Batasi Usia Anggota Badan Ad Hoc
"Saya yang memutus soal threshold itu. Dulu pengugat minta ada calon independen melalui perpres. Kita tolak, karena di UU sudah jelas capres diusulkan oleh parpol," pungkas Mahfud.
Meski menyadari besaran presidential threshold 20% terbilang tinggi, namun dirinya menilai MK tidak bisa mengatur proses pencalonan presiden. Proses pengaturan presidential threshold dilakukan oleh parpol yang ada di DPR.
"Meski threshold 20% tinggi, namun MK hanya bersifat mengadili, tidak bisa bersifat mengatur. DPR memandang perlu threshold 20%," tutupnya.(OL-11)