PERATURAN KPU (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disahkan. Ketua KPU Hasyim Asy’ari. mengatakan peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, Kamis (9/6).
Produk hukum tersebut telah dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam PKPU Nomor 3/2022 itu diatur jadwal dan tahapan pemilu yakni pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Lalu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Sedangkan untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Untuk pemungutan suara pemilihan presiden seperti akan dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Lalu, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.
"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu," demikian tertulis dalam PKPU itu, dikutip Sabtu (11/6).
Apabila MK menetapkan ada pemilihan presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (OL-13)
Baca Juga: Pengamat UB: Erick Thohir Tokoh Penentu Kemenangan di Pilpres 2024