TERSANGKA kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6)
Tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka tersebut. Lembaga Antikorupsi belum dapat membeberkan waktu pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," pungkasnya. (OL-8)