KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Delapan bidang tanah itu berada di beberapa lokasi di Probolinggo.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6)
Ali mengatakan plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak yang menggunakan tanah itu. Pemasangan plang sita itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ujar Ali.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK. (OL-8)