09 June 2022, 17:37 WIB

KPU Harus Masif Sosialisasikan PKPU


Sri Utami |

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu yang telah disetujui dan diharapkan segera disahkan pekan ini. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan umum (KPU) harus mensosialisasikan PKPU secara masif ke seluruh jajaran penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat, begitu disahkan.

"Agar publik bisa memiliki pemahaman dan pengetahuan memadai soal berbagai persiapan dan aktivitas kepemiluan yang berlangsung," ujarnya Titi kepada mediaindonesia.com, hari ini.

Menurut Titi, PKPU tentang tahapan, program dan jadwal relatif sangat terlambat ditetapkan padahal tahapan sudah akan segera dimulai. UU Pemilu yang tidak berubah mestinya bisa membuat pembentukan peraturan teknis oleh KPU bisa lebih baik dan lebih tepat waktu. Diketahui KPU mengumumkan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni mendatang.

"Keterlambatan pembentukan PKPU tahapan ini harus benar-benar jadi pembelajaran bagi KPU agar tidak terulang di masa mendatang," imbuhnya.

Baca juga: Survei Poltracking: Ganjar-Erick Thohir Pasangan Paling Diminati di Pilpres 2024

Titi menekankan KPU harus bergegas mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu. Di mana salah satunya PKPU yang mengatur pelaksanaan teknis tahapan, khususnya PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. PKPU tersebut sangat diperlukan partai politik karena persiapan pendaftaran tidak sederhana dan harus dipersiapkan dengan matang.

"Sebab ini menyangkut hidup mati partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Jangan sampai segala sesuatunya mepet waktu dan tergesa-gesa sebab akan bisa memengaruhi profesionalitas dan kredibilitas kerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu"

Sebelumnya PKPU telah disetujui KPU dan DPR. Setelah disetujui dalam RDP, rancangan PKPU selanjutnya akan diharmonisasikan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM. PKPU rencananya baru akan disahkan saat rapat paripurna, Jumat (10/6).

DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024. (P-5)

BERITA TERKAIT