07 June 2022, 16:30 WIB

KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Gereja King Mile di Papua


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua, Selasa (7/6). Dia ditunggu untuk menghadiri pemanggilan itu.

"Informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan kehadiran tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Lembaga Antikorupsi berharap dia hadir hari ini.

Ali juga mengatakan pihaknya sudah memanggil tersangka itu sesuai aturan. Surat juga sudah diterima oleh tersangka itu berdasarkan penelusuran KPK. Lembaga Antikorupsi itu berharap tersangka tersebut kooperatif.

"Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ujar Ali.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (OL-8)

BERITA TERKAIT