07 June 2022, 10:26 WIB

KPK Selisik Penyelewengan Dana Bergulir UMKM


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Bisnis II Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Asep Adipurna pada Senin (6/6). 

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6)

Ali enggan memerinci proses dan total dana yang dicairkan dalam pengelolaan dana bergulir UMKM itu. KPK yakin keterangan Asep menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, namanya belum dibeberkan ke publik.

KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba. (OL-8)

BERITA TERKAIT