MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan buronan Harun Masiku secara in absentia. Permintaan itu beralasan untuk menjaga kehormatan KPK.
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Permintaan itu diajukan MAKI melalui surat elektronik. Sidang in absentia dinilai perlu dilakukan karena sudah hampir tiga tahun Harun menjadi buronan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujar Boyamin.
Sidang in absentia untuk Harun juga diyakini sebagai penegasan KPK terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Penegakan hukum diyakini tegak lurus dan tanpa pandang bulu jika sidang tanpa terdakwa itu dilakukan KPK. (OL-1)