18 May 2022, 11:36 WIB

Wacana Terdakwa tidak Gunakan Atribut Keagamaan Saat Persidangan Diminta Segera Direalisasikan


Anggi Tondi Martaon |

IMBAUAN Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan yang tidak digunakan sebelumnya didukung. Wacana tersebut diminta segera direalisasikan.

"Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi, Rabu (18/5).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku heran dengan para terdakwa yang menggunakan atribut agama selama menjalani proses persidangan. Langkah tersebut dinilai menjadi citra buruk bagi agama tersebut.

"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat islam," ungkap dia.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang

Dia menduga penggunaan atribut keagamaan tersebut untuk kepentingan tertentu. Seperti, upaya pencitraan dan terlihat sudah insaf dari pelanggaran hukum yang dilakukan. 

"Seolah-olah sudah bertobat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Burhanuddin telah melarang anak buahnya untuk memfasilitasi terdakwa dengan atribut keagamaan seperti baju koko dan peci. Hal tersebut dibeberkan dalam YouTube supaya tindakan itu tidak merusak citra agama tertentu.

Salah satu contoh yang mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang adalah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab. (OL-1)

BERITA TERKAIT