14 May 2022, 09:13 WIB

Kasus Wali Kota Ambon, KPK Prihatin Penerbitan Izin Usaha Jadi Ladang Korupsi


Fachri Audhia Hafiez |

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin dengan kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Richard diduga mematok uang untuk menerbitkan izin usaha di Kota Ambon.

"KPK merasakan penuh keprihatinan karena masih terus ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara tidak sah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

Firli mengatakan pemberian izin usaha mestinya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi. Pemberian izin dengan mudah akan membuat perekonomian di suatu daerah menggeliat.

Baca juga: Wali Kota Ambon Hindari Pemanggilan KPK dengan Alasan Cek Kesehatan

"Kesempatan bekerja juga akan terbuka, tentu pendapatan masyarakat akan meningkat. Hal itu akan terpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat," ucap Firli.

KPK juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan menerapkan prinsip usaha jujur. Sehingga, terhindar dari berbagai bentuk praktik korupsi.

"Juga akan tercipta iklim yang sehat, kompetitif, dan terhindar dari praktik korupsi," ujar Firli.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Pada perkara ini, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

BERITA TERKAIT