13 May 2022, 20:05 WIB

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy


Fachri Audhia Hafiez |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon.

"Tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5)

Jemput paksa dilakukan karena Richard tidak kooperatif. Ia mestinya memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus rasuah yang menjeratnya.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Richard diduga terlibat kasus tersebut. Namun, KPK akan mengurai secara lengkap pihak-pihak yang terlibat perkara tersebut melalui konferensi pers.

Di sisi lain, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka. Namun, belum disebutkan pihak-pihak yang dimaksud. (OL-8)

BERITA TERKAIT