KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lainnya yang terjerat pada kasus ini. Yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik
Lalu, empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Delapan tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Gedung KPK Kavling C1 Jakarta.
Lalu, Rizki dan Arko di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan, Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sekaligus pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.
"Terdapat penjadwalan pemanggilan saksi-saksi. Sehingga, menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," ucap Ali.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Ade, Maulana, Ihsan, dan Rizki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)