13 May 2022, 13:20 WIB

Polda Metro Siap Periksa Ruhut Soal Meme Anies Baswedan


Mohamad Farhan Zhuhri |

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan kepolisian terkait unggahan Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul yang diduga menghina Anies Baswedan.

"Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (13/5).

Atas laporan tersebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. "Tentunya dengan laporan ini ke PMJ nanti penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima. Siapapun akan kita periksa," ujarnya.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dimana Ruhut Sitompul, pengacara yang juga kader PDI Perjuangan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter. "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip, Kamis.(OL-13)

Baca Juga: Unggahan Ruhut Sitompul Terkait Meme Anies Berujung ke Polisi

BERITA TERKAIT