12 May 2022, 17:44 WIB

Kemendagri sebaiknya Susun PP untuk Penjabat Kepala Daerah Berikutnya


Sri Utami |

DILANTIKNYA lima penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini telah sesuai aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini disampaikan pengamat birokrasi dan otonomi daerah Djohermasyah Djohan saat dihubungi, Kamis (12/5). "Jika melihat dari segi aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 sudah terpenuhi memang makanya Mendagri tadi bilang sudah melaksanakan aturan yang ada," ujarnya.

Namun sebaiknya 266 penjabat kepala daerah yang masih tersisa dan akan dilantik melalui mekanisme PP yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mendagri harus sudah ada aturan pelaksanaan mekanisme dan persyaratan yang diharapakan lebih transparan akuntabel dan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi terpenuhi," ungkapnya.

Baca juga: PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan menghormati kewenangan yuridis yang dimiliki oleh presiden dalam penunjukan penjabat gubernur dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk dan mengangkat penjabat Bupati dan Walikota.

"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus aparatur sipil negara," tuturnya.

Selain melakukan pengawasan pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme penunjukan para penjabat dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan presiden.

"Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyarakat juga pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan yang logis, rasional sesuai dengan kebutuhan," tukasnya. (OL-4)

BERITA TERKAIT