DUA terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020 saling mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Keduanya adalah mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Aksi saling gugat tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum kedua belah pihak di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Gugatan Yus kepada Ni Putu di PN Depok teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Dpk.
Baca juga: Pengadilan Militer Disebut tak Berwenang Adili Kasus Korupsi TWP-AD
Atas gugatan tesebut, Ni Putu melakukan gugatan balik atau rekonvensi yang menjelaskan Yus telah memanfaatkan PT GSH untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
"Dalam rekonensi juga dijelaskan Terdakwa I (Yus) menggunakan jabatannya sebagai Direktur Keuangan BP TWP-AD untuk menyalurkan dana yang ada di BP TWP-AD ke dalam rekening perusahaan yang dipimpin Terdakwa II (Ni Putu)," kata kuasa hukum Ni Putu, Cepi Hendrayani, di ruang sidang, Kamis (12/5).
Adanya aksi gugatan, baik dari Yus ke Ni Putu dan sebalikanya, dijadikan legitimasi asas ultimum remidium dalam hukum. Dengan pedoman asas tersebut, sebuah perkara bisa ditempuh terlebih dahulu melalui jalur perdata ataupun hukum administrasi.
Dalam hal ini, sebelum menerapkan hukum pidana, khususnya pidana korupsi. "Maka sudah sepatutnya gugatan keperdataan tersebut diselesaikan terlebih dahulu, untuk mengetahi siapa pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Cepi.
Baca juga: KPK Dalami Peran Ade Yasin Dari Temuan BPK
"Ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Intinya, klien kami, Terdakwa I menganggap uang TWP-AD itu ada, aman, di bank dalam bentuk deposito," papar Yunus.
Oditur menyeret kedua terdakwa ke meja hijau atas dakwaan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(OL-11)