11 May 2022, 20:43 WIB

Kejagung Gelar Pemeriksaan Maraton Kasus Mafia Minyak Goreng


Tri Subarkah |

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa penasihan kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia berinisial LCW alias WH dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/5). Informasi yang diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (11/5) melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai.

Selain LCW, penyidik JAM-Pidsus juga memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BKJ sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana keterangan tertulis.

Kedua saksi itu, kata Ketut, dimintai keterangannya untuk empat tersangka yang salah satunya merupakan anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun tiga saksi lain berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekpsor CPO yang ditangani Kejagung berumula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Penyidik menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik JAM-Pidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara. (OL-8)

BERITA TERKAIT