ANAK kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, memberikan Rp647,85 juta kepada mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi membenarkan uang itu dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Untuk kepentingan pribadi saya," kata Siwi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siwi ketika diperiksa di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU, uang dari Farsha digunakan Siwi untuk jalan-jalan dan berbelanja
Mulai dari membeli jaket merek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea. Semua itu dibenarkan oleh Siwi. "Ya, seingat saya begitu," ujar Siwi.
Siwi mengaku tidak tahu persis sumber uang Farsha. Dia cuma mengetahui Farsha punya usaha. "Dia tidak pernah cerita (bisnisnya)," ucap Siwi.
Siwi sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Fulus itu dikembalikan ketika kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Wawan bergulir.
Siwi Widi Purwanti disebut sebagai penerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer secara bertahap.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. (OL-8)