23 April 2022, 18:41 WIB

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Diminta Fokus Pulihkan Kerugian Negara


Tri Subarkah |

TRANSPARENCY International Indonesia (TII) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus pada pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Hal ini lebih diperlukan, ketimbang mengembangkan narasi pidana mati ke sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. "Fokus pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari permufakatan jahat tersebut," pungkas peneliti TII Bellicia Angelica, Sabtu (23/4).

"Kalau bisa, tuntutan Kejagung dan Putusan Mahkamah Agung nantinya dapat berdampak langsung terhadap penurunan harga minyak goreng di pasaran. Jangan tanggung!," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Selain itu, TII juga menyarankan Kejagung untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut. Diketahui, penyidik JAM-Pidsus baru menetapkan empat orang tersangka, dengan tiga di antaranya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO.

"Mereka bekerja atas kepentingan korporasi, yang lebih memilih ekspor CPO di saat harga komoditas kelapa sawit global lagi tinggi-tingginya. Jadi, perusahaan sawit cenderung mengabaikan kewajiban DMO," tutur Bellicia.

Baca juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Minyak Goreng

Senada, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak juga menilai perkara tersebut tidak bisa dipelaskan dari pertanggungjawaban korporasi, yang diduga menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Dampaknya seperti lonjakan harga minyak goreng dan kelangkaan stok. Kondisi itu pun menambah beban ekonomi rakyat, hingga memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dengan anggaran besar.

"Sangat logis apabila perspektif hukum progresif diterapkan untuk keadilan rakyat dan negara. Dengan cara tuntutan dan hukuman bagi korporasi untuk memulihkan keuangan negara," kata Barita.(OL-11)

VIDEO TERKAIT :

BERITA TERKAIT