DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Indrasari dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Sejak Desember 2021, Indrasari menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri, menggantikan Oke Nurwan yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Tersangka kasus ekspor itu juga memegang jabatan penting di Kemendag, yakni Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Posisi lainnya ialah ditunjuk Menteri BUMN sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT PTPN III.
Indrasari diketahui kerap aktif memantau pasokan minyak goreng bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Misalnya pada 26 Februari lalu, dirinya ikut mengunjungi Pasar Al Mahirah di Banda Aceh, Aceh.
Baca juga: Soal Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung tak Ragu Tersangkakan Menteri
Polemik minyak goreng menyita perhatian publik, karena kelangkaan stok dan lonjakan harga. Selain itu, peraturan Kemendag terkait harga minyak goreng juga berubah-ubah. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 19 saksi dan ahli, serta mendalami 596 dokumen dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Selain Indrasari, penyidik juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT dan PT. SMA merujuk nama Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Lalu, inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.(OL-11)