14 April 2022, 11:06 WIB

Dukcapil akan Terapkan Tarif Pemanfaatan Data Adminduk


Indriyani Astuti |

DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan.

Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan nantinya instansi yang menggunakan informasi data administrasi kependudukan, perlu membayar saat melakukan akses dari peladen (server).

"Saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Zudan dikutip melalui keterangan pers, Kamis (14/4).

Zudan mengatakan akses berbayar itu diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang, serta pembelian peladen baru milik Dukcapil. Sehingga, instansi yang memanfaatkan data administrasi kependudukan diharapkan memahami kebutuhan tersebut. Selama ini, terang Zudan, Dukcapil sudah menggratiskan akses tersebut selama 8 tahun ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saatnya semua lembaga yang memungut keuntungan (dari data administrasi kependudukan) untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak kami semuanya," ungkap Zudan.

Baca juga:  Dirjen Dukcapil Temukan Sederet Syarat Tambahan Adminduk di DKI

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan Adminduk menghasilkan data berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Sistem itu dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," tuturnya.

Adapun besaran tarif yang harus dibayarkan oleh instansi pengguna data Adminduk, papar Zudan, dibuat semurah mungkin. Ada banyak skema akses, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, pemadanan data dan lain-lain. Skema tarif itu, imbuh dia, sudah disosialisasikan kepada instansi pengguna. Ia mencontohkan akses satu NIK dikenakan tarif Rp1.000. Zudan mengatakan RPP itu saat ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Menunggu ditandatangani bapak presiden," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan peladen yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

Zudan membenarkan, perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi dan ada perangkatan yang sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih," tukasnya.

Untuk melakukan peremajaan dan penambahan perangkat, ia mengungkapkan belum tersedia anggaran. Namun ia memastikan sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik dan aman karena ruang penyimpanannya relatif baru.(OL-5)

BERITA TERKAIT